UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
- semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini;
- anggota organisasi yang sudah ada dan sejenis dengan Rakyat Terlatih yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sederajat dengan Wajib Prabakti dinyatakan menjadi anggota Rakyat Terlatih.
