UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Apabila perbuatan yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-undang ini dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana penjara hanya dikenakan terhadap pengurusnya.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
