UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Apabila negara dalam keadaan bahaya, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34,
Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, atau Pasal 39, pidananya
ditambah 1/3 (satu pertiga).
