UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 31
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pimpinan instansi, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga pendidikan wajib memberi kesempatan kepada pegawai, pekerja, atau peserta didik untuk mengikuti Wajib Prabakti atau Wajib Bakti dan wajib memberikan hak-haknya.
PRESIDEN
