UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 30
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Rakyat Terlatih yang sedang melaksanakan tugas perlawanan rakyat selama Wajib Bakti tunduk pada hukum militer.