UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 28
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Rakyat Terlatih yang gugur atau tewas dalam melaksanakan Wajib Bakti berhak dimakamkan dengan upacara militer.