UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 27
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat
diterima atau dikerahkan menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang memenuhi persyaratan dapat
diterima di bidang pekerjaan lainnya.
