UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 25
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta Wajib Prabakti dan anggota Rakyat Terlatih yang melaksanakan Wajib Bakti yang gugur, tewas, meninggal dunia, hilang, cacat berat, atau cacat sedang, dianugerahi tanda kehormatan atau diberi tanda penghargaan atau jaminan sosial.
