UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 24
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
PRESIDEN
(1) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa dalam melaksanakan tugas
dan/atau kewajibannya dapat diberi tanda penghargaan.
(2) Anggota Rakyat Terlatih yang berjasa melampaui panggilan tugas
dianugerahi tanda kehormatan selain diberi tanda penghargaan.
