UU
PENETAPAN BAGIAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI
Pasal 1
Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti dinyatakan pada lampiran-
Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti dinyatakan pada lampiran-