UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN IBW VII (PELABUHAN MAKASSAR) DARI
Pasal 1
Bagian IBW VII (Pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti dinyatakan pada lampiran-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
