Pasal 1
Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XV
BAB I (Pengeluaran)
1952 1953 15.1 Kementerian dan pengeluaran umum......................... 23.624.400 23.617.400 15.2 Pengeluaran tak tersangka.... 6.000 76.000
Jumlah........... 23.660.400 23.693.400
1952: Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah. 1953: Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah.
BAB II (Penerimaan).
15.1.1 Rupa-rupa penerimaan. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau berkelebihan. 3 Penerimaan,lain-lain. 15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang dibebankan atas Nederland.
