PENETAPAN BAGIAN XV (KEMENTRIAN URUSAN PEGAWAI) DARI ANGGARAN
Pasal 1
Bagian XV (kementerian Urusan Pegawai) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
BAGIAN XV
BAB I (Pengeluaran)
1952 1953 15.1 Kementerian dan pengeluaran umum......................... 23.624.400 23.617.400 15.2 Pengeluaran tak tersangka.... 6.000 76.000
Jumlah........... 23.660.400 23.693.400
1952: Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus rupiah. 1953: Dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah.
BAB II (Penerimaan).
15.1.1 Rupa-rupa penerimaan. 15.1.1. 1 Pembayaran kembali persekot gaji dan upah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai lagi dan/atau berkelebihan. 3 Penerimaan,lain-lain. 15.1.2 Kantor Penyelenggaraan Peraturan Umum Kecelakaan Perang. 15.1.2. 1 Pembayaran kembali dari biaya Peraturan Kecelakaan Perang yang dibebankan atas Nederland.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
