UU
KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 5
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bukittinggi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, ngarai, lembah, dan daerah rawan bencana alam; potensi b. potensi sumber daya alam be'rupa pertanian, perdagangan dan jasa, potensi sentra kerajinan, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgard', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
SK No 200429 A
PRESIDEN
