UU
KOTA BUKITTINGGI DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bukittinggi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Agam. (21 Penegasan batas daerah Kota Bukittinggi secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
