UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 19
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
