UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota
PRESIDEN
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
