UU
PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA)
Pasal 1
Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada