UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN IBW IV (PERCETAKAN NEGARA)
Pasal 1
Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
