UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 61
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP BAB XII . . .
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan sebelum diberlakukannya Undang-
Undang ini, dinyatakan sebagai BKKBN berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
