UU
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga berdasarkan prinsip pembangunan
kependudukan yang terdiri atas:
- kependudukan sebagai titik sentral kegiatan
pembangunan;
- pengintegrasian kebijakan kependudukan ke dalam
pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan
lingkungan hidup;
partisipasi semua pihak dan gotong royong;
perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga
sebagai unit terkecil dalam masyarakat;
- kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan
penduduk setempat;
- perlindungan . . .
- perlindungan terhadap budaya dan identitas
penduduk lokal; dan
- keadilan dan kesetaraan gender.
Bagian Ketiga
Tujuan
