UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 42
Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia . . .
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
- berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
