UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah pendidikan menengah;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
- mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
Ketentuan Pasal 41 dihapus
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
