Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata
usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sarjana hukum;
lulus pendidikan hakim;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua
pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
