UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tangerang Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
