UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 16
Penjabat Walikota Tangerang Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Walikota Tangerang Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.