Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
- dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
- melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul . . .
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi
Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak
untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
