UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
atas permintaan sendiri secara tertulis;
sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus;
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
