Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan
agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
lulus pendidikan hakim;
mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil
ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:
