UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.