Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tulang Bawang untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(6) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tulang Bawang.
(7) Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
