UU
KOTA BANDA ACEH DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
