KOTA BANDA ACEH DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh yang. dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ...
SK No 205860 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 3
Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Baiturrahman;
- Kecamatan Kuta Alam;
- Kecamatan Meuraxa;
- Kecamatan Syiah Kuala;
- Kecamatan Lueng Bata;
- Kecamatan Kuta Raja;
- Kecamatan Banda Raya;
- Kecamatan Jaya Baru; dan
- Kecamatan Ulee Kareng.
Pasal 4
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai;
b.potensi...
SK No 205872 A
PRESIDEN
- potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205862 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
TNDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No205863A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Banda Aceh di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Banda Aceh diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang Kota Banda Aceh di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pasal 2O, pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan
SK No205859A
PRESIDEN
