Pasal 7
PENAHANAN SEMENTARA
(1) Dalam kasus-kasus yang mendesak, dalam hal terdapat bukti yang cukup
untuk membenarkan penangkapan buronan, buronan yang dicari dapat untuk
sementara ditahan atas permintaan Pihak Peminta.
(2) Permintaan penahanan sementara dapat disampaikan melalui cara-cara
yang menghasilkan suatu bentuk tertulis melalui saluran diplomatik atau melalui
fasilitas International Criminal Police Organization.
(3) Permintaan penahanan sementara wajib memuat:
(a) indikasi maksud dari permintaan ekstradisi atas buronan yang dicari;
11
·=-=
(b) deskripsi dari buronan dan informasi mengenai identitasnya,
kewarganegaraannya, dan kemungkinan lokasinya;
(c) dokumen asli atau salinan autentik dari surat penahanan atau
putusan bersalah atas buronan tersebut;
(d) gambaran singkat dari tindak pidana tersebut dan salinan surat
dakwaan terhadap buronan tersebut; dan
(e) keterangan di bawah sumpah mengenai fakta-fakta kasus, termasuk
pidana yang dapat atau yang telah dijatuhkan atas tindak pidana
tersebut, dan apabila diperlukan, masa pidana yang masih harus dijalani. ·
(4) Pihak Peminta wajib segera diberitahukan hasil dari permintaannya.
(5) Penahanan sementara atas buronan yang dicari harus dihentikan setelah
melewati 45 hari sejak tanggal penahanan sementara jika permintaan ekstradisi
dan dokumen pendukungnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 belum
diterima atau jika informasi yang diperlukan sesuai Pasal 8 belum diberikan
dalam waktu yang telah ditetapkan. Apabila buronan dilepaskan, Pihak Diminta
wajib segera memberitahukan kepada Pihak Peminta.
(6) Pelepasan buronan sesuai ayat (5) Pasal ini tidak menghalangi
penahanan kembali dan dimuiainya proses peradilan dengan tujuan
mengekstradisi buronan tersebut apabila permintaan ekstradisi dan dokumen
pendukung diterima kemudian.
