Pasal 6
PERMINTAAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG
(1) Permintaan ekstradisi, bagi Republik Singapura, dibuat oleh Menteri
Hukum, dan bagi Republik Indonesia, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, atau pejabat yang lain yang akan diberitahukan, dan disampaikan
beserta dokumen-dokumen terkait melalui saluran diplomatik . . L
9i:- 1 ~ - - ··- . ...·i
(2) Permintaan harus disertai dengan:
(a) keterangan seakurat mungkin atas buronan yang dicari, beserta
informasi lain yang dapat membantu menentukan identitas orang
tersebut, kewarganegaraan, dan kemungkinan lokasinya, termasuk
foto terkini atau rekam sidik jari, apabila tersedia;
(b) keterangan mengenai setiap tindak pidana yang dimintakan ekstradisi
dan keterangan mengenai perbuatan dan pembiaran yang dituduhkan
kepada buronan, termasuk tanggal, waktu, dan lokasi terjadinya
tindak pidana;
(c) teks ketentuan hukum mengenai tindak pidananya, kedudukan tindak
pidana yang dimintakan ekstradisi dan keterangan mengenai sanksi
pidananya, termasuk hukum terkait persyaratan dimulainya proses
peradilan, atau persyaratan pelaksanaan pidana alas hukuman bagi
tindak pidana tersebut; dan
(d) konfirmasi tertulis dari Jaksa Agung Pihak Peminta, yang menyatakan
bahwa menurut pendapatnya, dokumen yang diserahkan
menunjukkan adanya bukti yang cukup berdasar1<an hukum Pihak
Peminta untuk membenarkan dilakukannya penuntutan.
(3) Jika permintaan berkaitan dengan buronan yang merupakan tersangka,
sebagai tambahan dari informasi yang diperlukan dalam ayat (2) dari Pasal ini,
permintaan disertai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh hakim,
magistrat atau pejabat berwenang dari Pihak Peminta atau salinan autentiknya
dan keterangan di bawah sumpah dari para saksi mengenai pengetahuan
mereka atas tindak pidana tersebut, dan dengan bukti-bukti lain yang dapat
memenuhi persyaratan dari Pasal 3 Perjanjian ini.
(4) Jika permintaan terkait dengan buronan yang telah diputuskan bersalah
atau dipidana oleh Pihak Peminta, sebagai tambahan dari informasi yang
diperlukan dalam ayat (2) dan (3) dari Pasal ini, permintaan disertai dengan
10
salinan autentik dari putusan bersalah atau pidananya, sesuai dengan kasusnya,
dan:
(a) jika buronan telah dijatuhi pidana namun belum menjalani hukuman,
suatu surat keterangan mengenai hal ini dari pengadilan yang
berwenang; atau
(b) jika buronan telah dipidana, suatu surat keterangan dari pengadilan
yang berwenang yang menyatakan bahwa pidananya dapat
dieksekusi dan masa pidana yang masih harus dijalani.
(5) Jika orang yang dicari telah diputuskan bersalah melalui peradilan in
absentia, sebagai tambahan dari informasi yang diperlukan dalam Pasal ini,
Pihak Peminta wajib menyampaikan dokumen yang menjelaskan bahwa orang
tersebut telah diberikan kesempatan untuk hadir di depan pengadilan dan
memastikan, apabila diserahkan, dia berhak untuk diadili kembali dengan
kehadirannya.
