Pasal 2
TINDAK PIDANA YANG DAPAT DIEKSTRAOISIKAN
(1) Ekstradisi wajib dikabulkan untuk suatu tindak pidana yang dapat
diekstradisikan, yaitu tindak pidana yang termasuk dalam daftar tindak pidana
berikut ini dan yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak dengan
ancaman pidana penjara tidak kurang dari 24 bulan, atau ancaman pidana yang
lebih berat:
(a)
(i) pembunuhan dalam segala bentuk;
(ii) menghilangkan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya
menyebabkan matinya orang;
(iii) tindak pidana aborsi;
(iv) dengan sengaja melukai atau menyebabkan Iuka berat; (v) penganiayaan;
(vi) perkosaan;
(vii) hubungan seksual tidak sah dengan seorang wanita;
2
ft s=
(viii) tindak pidana kesusilaan;
(ix) pembelian, atau perdagangan wanita atau anak-anak;
(x) menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan
orang, atau terlibat dalam perbudakan;
(xi) penculikan, penelantaran, pengeksploitasian atau penahanan
yang tidak sah terhadap seorang anak;
(xii) penyuapan dan perbuatan korupsi lainnya;
(xiii) pembakaran;
(xiv) tindak pidana terkait pemalsuan mata uang;
(xv) tindak pidana terkait pemalsuan;
(xvi) pencurian, penggelapan, penipuan yang berkaitan dengan
penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan,
perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan,
penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain
terkait harta kekayaan melalui penipuan. termasuk penipuan
terhadap bank;
(xvii) perampokan; .
(xviii) pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman
atau dengan menyalahgunakan kekuasaan;
(xix) tindak pidana yang melanggar hukum kepailitan dan hukum
perusahaan;
(xx) dengan sengaja merusak harta kekayaan;
(xxi) perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan
kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang
yang berada di dalamnya;
(xxii) tindak pidana yang melanggar undang-undang psikotropika,
obat-obatan berbahaya atau narkotika;
(xxiii) perompakan;
(xxiv) pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau
kapten pilot pesawat terbang;
3
(xxv) pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan
keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang
membahayakan keselamatan bandar udara intemasional;
(xxvi) tindak pidana pendanaan terorisme;
(xxvii) pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal,
perbuatan lain yang membahayakan atau dapat
membahayakan keselamatan navigasi dan tindak pidana
yang berkaitan dengan ancaman untuk melakukan hal-hal
tersebut;
(xxviii) tindak pidana yang melanggar hukum berkaitan dengan
keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap
obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya;
(xxix) sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau
bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan;
(xxx) pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan
hukum atau tindak pidana sejenis;
(xxxi) tindak pidana lain yang dapat diekstradisikan menurut
undang-undang ekstradisi kedua Pihak dan undang-undang
yang mensahkan kewajiban-kewajiban berdasarkan konvensi
internasional di mana keduanya adalah pihak; dan
(b) perbantuan, atau penganjuran yang dilakukan sebelum atau sesudah
perbuatan dilakukan, atau percobaan atau permufakatan untuk
rnelakukan tindak pidana yang termasuk dalam ayat (1)(a) Pasal ini.
(2) Dalam menentukan apakah suatu tindak pidana merupakan tindak pidana
yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak, tidak menjadi masalah
apakah:
(a) hukum negara Para Pihak menempatkan tindak pidana dalam kategori
tindak pidana yang sama atau, mendefinisikan tindak pidana dengan
terminologi yang sama; atau
4
(b) berdasarkan hukum kedua Pihak, unsur-unsur yang mendasari tindak
pidana berbeda, dipahami bahwa keseluruhan dari perbuatan atau
pembiaran yang diungkapkan oleh Pihak Peminta merupakan tindak
pidana yang dapat diekstradisikan berdasarkan hukum Pihak Diminta.
(3) Untuk maksud ayat (1) Pasal ini, tindak pidana yang dapat diekstradisikan
adalah tindak pidana yang dapat dihukum berdasarkan hukum kedua Pihak jika
perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana adalah tindak pidana
yang ekstradisinya dapat dikabulkan berdasarkan hukum kedua Pihak pada saat
tindak pidana dilakukan dan pada saat permintaan ekstradisi diterima.
(4) Ketentuan dalam Perjanjian ini berlaku pada semua tindak pidana yang
dapat diekstradisikan yang dilakukan setelah berlakunya Perjanjian ini dan
semua tindak pidana yang dapat diekstradisikan, yang dilakukan 18 tahun
sebelum tanggal berlakunya Perjanjian ini.
.PASAL 3
DASAR EKSTRADISI
(1) Apabila suatu permintaan ekstradisi dibuat terkait dengan seorang
buronan yang disangka melakukan tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dia
hanya dapat diekstradisikan apabila berdasarkan hukum Pihak Diminta, terdapat
kasus prima facie atau bukti yang cukup atas tindak pidana tersebut jika
perbuatan atau pembiaran yang merupakan tindak pidana tersebut terjadi di atau
di dalam yurisdiksi Pihak Diminta.
(2) Seorang buronan yang telah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang dapat
diekstradisikan, tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini, diekstradisikan
hanya apabila terdapat bukti bahwa orang yang dicari tersebut adalah orang yang
telah dijatuhi pidana atas tindak pidana tersebut oleh pengadilan dari Pihak
Peminta.
5
..I, .. I[ « -
PASAL4
PENGECUALIAN WAJIB TERHAOAP EKSTRADISI
(1) Ekstradisi tidak dapat dikabulkan berdasarkan Perjanjian ini dalam
keadaan-keadaan sebagai berikut:
(a) jika Pihak Diminta menetapkan bahwa tindak pidana yang dimintakan
ekstradisi adalah tindak pidana yang memiliki karakter politik;
(b) jika buronan yang telah menjalani pidana sesuai hukum yang berlaku,
atau sebagian, di suatu negara atau telah dibebaskan atau dimaafkan
oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang terkait dengan tindak
pidana tersebut atau tindak pidana lain yang diakibatkan oleh
perbuatan atau pembiaran yang sama yang merupakan tindak pidana
yang terhadap dirinya dimintakan ekstradisi;
(c) jika orang yang dimintakan ekstradisi akan diadili di pengadilan atau
mahkamah yang khusus atau secara ad-hoc dibentuk untuk mengadili
kasusnya, atau dalam keadaan tertentu, diberi kewenangan untuk
mengadili kasus tersebut, atau permintaan ekstradisi orang tersebut
untuk tujuan pelaksanaan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan
atau mahkamah semacam itu;
(d) jika tindak pidana yang dimintakan ekstradisi adalah tindak pidana
berdasarkan hukum militer Pihak Diminta, yang bukan merupakan
tindak pidana berdasarkan hukum pidana umum;
(e) jika Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa
permintaan ekstradisi buronan tersebut, meskipun dimaksudkan
dibuat agar permintaan ekstradisi dapat dikabulkan, dibuat untuk
menuntut atau menghukum orang yang dicari berdasarkan alasan ras,
agama, kewarganegaraan. suku, atau pandangan politiknya;
(f) jika Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa
buronan tersebut, apabila dikembalikan, mendapatkan perlakuan
6
diskriminatif pada proses peradilannya, atau dihukum, ditahan,
dibatasi kebebasan pribadinya dengan alasan ras, agama,
kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
(g) jika ekstradisi seorang buronan diminta untuk tujuan pelaksanaan
suatu pidana, dan ternyata putusannya dikeluarkan tanpa
kehadirannya, kecuali:
(i) ia sebelumnya memiliki kesempatan untuk hadir dalam
persidangan; dan
(ii) apabila diserahkan, ia memiliki hak untuk diadili kembali dengan
kehadirannya.
(2) Jika buronan:
(a) dibutuhkan dalam suatu penyidikan yang sedang berlangsung atau
penuntutan yang sedang dilakukan di Pihak Diminta berkaitan dengan
suatu tindak pidana yang diduga telah dilakukan di yurisdiksi Pihak
Diminta; atau
(b) sedang ditahan secara sah berdasarkan hukum Pihak Diminta,
permintaan ekstradisi tersebut akan ditolak, namun hal ini tidak menghalangi
permintaan lain yang diajukan untuk mengekstradisi buronan tersebut atas
tindak pidana yang sama apabila keadaan-keadaan tersebut di atas tidak lagi
berlaku.
(3) Untuk tujuan Perjanjian ini, hal-hal berikut dianggap bukan merupakan
tindak pidana yang memiliki karakter politik:
(a) tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan Kepala Negara atau
Kepala Pemerintahan atau anggota keluarga intinya;
(b) tindak pidana yang berdasarkan suatu konvensi multilateral
internasional kedua Pihak berkewajiban mencegah atau
7
memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu, untuk
mengekstradisi orang yang dicari atau melimpahkan kasusnya
sesegera mungkin kepada pejabat berwenang untuk tujuan
penuntutan;
(c) pembunuhan;
(d) tindak pidana terkait tindakan terorisme; dan
(e) percobaan, penyertaan atau permufakatan untuk melakukan tindak
pidana tersebut pada huruf (a) sampai dengan (d).
( 4) Apabila timbul pertanyaan mengenai apakah suatu tindak pidana yang
dilakukan oleh buronan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik,
keputusan dari Pihak Diminta yang akan menentukan.
