UU
EKSTRADISI BURONAN
Pasal 1
KEWAJIBAN MENGEKSTRADISI
Masing-masing Pihak sepakat untuk mengekstradisi kepada Pihak lain,
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, setiap orang yang
ditemukan berada di wilayah Pihak Diminta dan dicari oleh Pihak Peminta untuk
tujuan proses peradilan atau pengenaan atau pelaksanaan hukuman atas suatu
tindak pidana yang dapat diekstradisikan, sebagaimana tercantum dalam Pasal
2 Perjanjian ini, yang dilakukan dalam yurisdiksi Pihak Peminta.
