Pasal 3
Pengecualian
Perjanjian ini tidak berlaku terhadap hal-hal berikut
- pelacakan, penangkapan atau penahanan dari seseorang yang dituntut atau
dipidana atas suatu tindak pidana dengan maksud untuk diekstradisi:
eksekusi putusan pidana;
pemindahan narapidana untuk tujuan menjalani hukuman; dan
pemindahan proses hukum dalam masalah pidana.
Pasal4 Alasan Penolakan atau Penundaan Bantuan
- Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dapat ditolak apabila
- permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang oleh Negara Diminta
dianggap sebagai tindak pidana politik atau tindak pidana yang terkait
dengan tindak pidana politik;
- permintaan tersebut menyangkut tindak pidana yang diatur dalam hukum
militer yang bukan merupakan tindak pidana dalam hukum pidana umum;
3
- Negara Diminta memandang bahwa pelaksanaan permintaan tersebut
kemungkinan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum atau
kepentingan utama lainnya dari negara tersebut sebagaimana ditentukan
oleh otoritas yang berwenang;
- permintaan tersebut menyangkut fakta-fakta yang mendasari seseorang
yang diadili telah dibebaskan, diampuni atau dihukum di Negara Diminta
untuk satu tindak pidana yang pada dasarnya sama. sepanjang hukuman
yang dijatuhkan saat ini sedang dijalani atau telah dijalani;
- terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa permintaan bantuan
diajukan untuk menuntut atau menghukum seseorang atas dasar ras,
agama. kebangsaan. asal etnis, jenis kelamin atau pendapat politiknya atau
bahwa dikabulkannya permintaan tersebut dapat memperburuk situasi
orang tersebut karena alasan tersebut;
- terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa proses hukum pidana
terhadap orang yang dituntut tidak sesuai dengan jaminan yang dimuat
dalam instrumen internasional untuk perlindungan hak asasi manusia,
termasuk Kovenan lnternasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 16
Desember 1966;
- permmtaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang diancam
hukuman mati di Negara Peminta kecuali Negara Peminta memberikan
jaminan sehingga Negara Diminta memandang cukup bahwa hukuman
mati tidak akan diupayakan, dijatuhkan atau, jika dijatuhkan. tidak akan
dilaksanakan.
- Negara Diminta dapat menunda bantuan hukum timbal balik jika pelaksanaan
permintaan tersebut akan mengganggu proses hukum pidana yang sedang
berjalan di Negara Diminta.
- Sebelum menolak atau menunda bantuan hukum timbal balik sesuai dengan
Pasal ini, Negara Oiminta harus
- segera menginformasikan kepada Negara Peminta alasan untuk
mempertimbangkan penolakan atau penundaan bantuan; dan
- mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan dengan syarat dan
kondisi tertentu yang dianggap perlu. Jika demikian, syarat dan ketentuan
tersebut harus dipenuhi oleh Negara Peminta.
4
