Pasal 1
Kewajiban untuk Memberikan Bantuan Hukum Timbal Batik dalam
Masalah Pidana
Para Pihak berupaya untuk saling memberikan, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian ini, bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana seluas-luasnya dalam penyelidikan dan penyidikan, penuntutan atau
proses persidangan sehubungan dengan tindak pidana yang hukumannya pada
saat permintaan bantuan diajukan, berada dalam yurisdiksi pengadilan dan
lembaga penegak hukum yang berwenang di Negara Peminta.
Pasal2
Ruang lingkup Bantuan
- Bantuan meliputi langkah-langkah berikut yang diambil untuk mempercepat
proses hukum pidana di Negara Peminta. yaitu
pengambilan kesaksian atau keterangan lainnya;
pengiriman barang, dokumen. catatan dan bukti;
penyerahan barang dan aset untuk tujuan perampasan atau
pengembalian;
penyediaan informasi;
penggeledahan badan dan properti;
pelacakan dan pengidentifikasian orang dan properti, termasuk
memeriksa barang dan tempat;
- menelusuri. membekukan. menyita dan merampas hasil dan sarana
kejahatan;
2
penyampaian dokumen;
menghadirkan orang yang ditahan dalam rangka interogasi atau
konfrontasi;
- mengundang saksi dan ahli untuk hadir dan memberikan kesaksian di
Negara Peminta;
- bantuan lain sesuai dengan tujuan dari Perjanjian ini yang disepakati
bersama oleh Para Pihak sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
Negara Diminta.
- Perjanjian ini juga berlaku untuk setiap permintaan bantuan hukum timbal balik
yang berkaitan dengan perbuatan atau pembiaran yang dilakukan sebelum
berlakunya Perjanjian ini.
- Para Pihak saling memberikan bantuan hukum timbal balik dalam masalah
pidana seluas-luasnya yang berkaitan dengan tindak pidana fiskal sesuai
dengan hukum nasional masing-masing Pihak.
