UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pemeliharaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Objek
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pemeliharaan