UU
PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib
melakukan pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan
pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(3) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
untuk mencegah pihak asing tidak melakukan klaim atas
kekayaan intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan.
(4) Pengamanan Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan
dengan cara:
- memutakhirkan data dalam Sistem Pendataan
Kebudayaan Terpadu secara terus-menerus;
www.peraturan.go.id
2017, No.104
- mewariskan Objek Pemajuan Kebudayaan kepada
generasi berikutnya; dan
- memperjuangkan Objek Pemajuan Kebudayaan
sebagai warisan budaya dunia.
