UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 45
BAB 7 — KELEMBAGAAN
LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi kepada Menteri dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
