Pasal 44
BAB 7 — KELEMBAGAAN
LAN bertugas: a. meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi Manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan; b. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi; c. merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional; d. menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait; e. memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan g. membina Jabatan Fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan.
