Pasal 38
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah. (2) Anggota KASN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN; d. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik; e. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas; f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia; g. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia; h. tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (3) Anggota KASN yang berasal dari PNS diberhentikan sementara dari jabatan ASN. (4) Anggota KASN yang berasal dari PPPK diberhentikan statusnya dari PPPK. (5) Anggota KASN yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.
