UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 37
BAB 7 — KELEMBAGAAN
(1) KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. (2) Kepala sekretariat berasal dari PNS. (3) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN. (4) KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
