UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 22
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
PPPK berhak memperoleh: a. gaji dan tunjangan; b. cuti; c. perlindungan; dan d. pengembangan kompetensi.
