UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 21
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.
