UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 132
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
