UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 131
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: a. jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; e. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam UNDANG-UNDANG ini.
