UU
AKUNTAN PUBLIK
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan
izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing tersebut.
(2) Untuk mendapatkan izin Akuntan Publik, Akuntan
Publik Asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagai akuntan publik di negara asalnya;
- tidak pernah dipidana;
- tidak berada dalam pengampuan;
- mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia;
- mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia;
- berpengalaman praktik dalam bidang penugasan asurans yang dinyatakan dalam suatu hasil penilaian oleh asosiasi profesi akuntan publik;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter di Indonesia; dan
- ketentuan lain sesuai dengan perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing.
(3) Akuntan …
(3) Akuntan Publik Asing yang telah memiliki izin Akuntan
Publik tunduk pada Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perpanjangan Izin
